Oleh Arie Wibowo K
Pelaksanaan Swakelola yang dirujuk dari Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dikategorikan menjadi 3 kategori yaitu :
Kategori (1) Swakelola oleh pengguna barang/jasa. Pada kategori ini dimana Swakelola murni dikerjakan sendiri oleh pegawai instansi/unit tersebut atau bekerjasama dengan instansi lain. Pekerjaan dilakukan melalui upah borongan harian/mingguan dan pekerjaan dapat dibantu oleh tenaga ahli (konsultan) perorangan.
Kategori (2) Swakelola oleh instansi pemerintah lain seperti : Instansi vertikal di daerah, Instansi pemerintah pusat – pemerintah daerah, Lembaga penelitian, Lembaga pendidikan dan pelatihan, Penyelenggaraan pendidikan gelar dan non gelar (beasiswa).
Kategori (3) Swakelola penerima hibah seperti: Pemerintah - LSM, Pemerintah - Komite sekolah, Pemberdayaan masyarakat, Bantuan sarana peribadatan/sosial.




















