3.02.2008

Persamaan Akuntansi

Oleh Arie Wibowo K

Akuntansi berlangsung dalam kerangka acuan yang disebut persamaan akuntansi. Persamaan akuntansi menyatakan bahwa sumber daya ekonomi dari entitas tertentu adalah sama dengan klaim terhadap sumber daya tersebut. Menurut akuntansi, sumber daya ekonomi disebut aktiva dan klaim kreditor disebut kewajiban. Contoh aktiva adalah kas, perlengkapan, gedung kantor, tanah, bangunan, dan lain-lain. Karakteristik fundamental dari setiap neraca adalah bahwa jumlah aktivanya senantiasa sama dengan jumlah kewajiban ditambah ekuitas pemiliknya.


Persamaan Akuntansi pada prinsipnya merupakan kesamaan antara jumlah aktiva (assets) dengan hak terhadap harta (equity). Hak terhadap aktiva (equity) terbagi menjadi hak dari pihak luar perusahaan yang diwujudkan dengan kewajiban (liability) dan hak dari pemilik yang diwujudkan dalam hak pemilik (owner’s equity). Oleh karena itu persamaan Akuntansi merupakan kesamaan antara jumlah aktiva dengan kewajiban dan hak pemilik. Persamaan akuntansi memberikan landasan bagi pemahaman sistem akuntansi perusahaan. Persamaan akuntansi mencatat transaksi-transaksi bisnis dalam cara yang logis dan teratur yang memperlihatkan pengaruhnya terhadap aktiva, kewajiban, dan ekuitas pemilik.

Secara matematis persamaan akuntansi dapat diformulasikan sebagai berikut:

AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS

a.Harta (Aktiva)
Harta (Aktiva) merupakan sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. Contoh akun yang tergolong dalam kelompok harta adalah kas (cash), piutang usaha (account receivable), piutang wesel (notes receivable), perlengkapan (supplies), beban-beban dibayar dimuka (prepaid expenses), tanah (land), gedung (building), peralatan (equipment), dan mesin (machinery).

b.Kewajiban / Hutang (Liability)
Kewajiban (liability) merupakan hutang perusahaan masa kini yang timbul oleh peristiwa masa lalu dan masa depan. Yang tergabung dalam kelompok utang, antara lain ialah hutang usaha (account payable), hutang wesel (notes payable), hutang gaji (salary payable), hutang bunga (interest payable), hutang sewa (rent payable), hutang pajak (tax payable), hutang obligasi (bonds payable), dan hutang sewa guna usaha (lease obligation).

c.Ekuitas (Owner’s Equity)
Ekuitas (owner’s equity) adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas antara lain dipengaruhi oleh:
1.Pendapatan-pendapatan (revenues)
Pendapatan merupakan kenaikan harga perusahaan yang disebabkan oleh adanya transaksi dengan pihak ketiga, misalnya: penjualan (sales), beban sewa (rent revenue), pendapatan deviden (dividend revenue), dan pendapatan komisi(commission revenue). Bertambahnya pendapatan ini secara tidak langsung akan menambah ekuitas pemilik.
2.Beban-beban (expenses)
Beban merupakan penurunan ekuitas yang disebabkan oleh terjadinya aktivitas dalam rangka umntuk memperoleh pendapatan, misalnya, beban gaji (salary expense), beban sewa (rent expense), beban perlengkapan (supplies expense), beban iklan (advertising expense), beban penunjang (utility expense), dan beban penyusutan (depreciation). Bertambahanya beban akan menyebabkan berkurangnya jumlah ekuitas.
3.Investasi (investment)
Investasi merupakan penyerahan harta (cash atau noncash) oleh pemilik kepada perusahaan dalam rangka mengembangkan usahanya. Investasi ini dapat berupa kas ataupun nonkas. Adanya investasi ini akan menyebabkan bertambahnya jumlah ekuitas
4.Pengambilan Untuk keperluan pribadi (drawing/prive/withdrawal)
Prive merupakan pengambilan harta perusahaan baik berupa kas maupun nonkas untuk keperluan pribadi. Adanya prive tersebut akan menyebabkan berkurangnya jumlah owners equity.


[+/-] Selengkapnya...

Dasar Akuntansi (2)

Oleh Arie Wibowo K

Hasil akhir dari proses akuntansi adalah adanya Laporan Akuntansi. Laporan Akuntansi ini salah satunya adalah laporan keuangan. Adapun tujuan Laporan Keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan Keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang telah dipercayakan kepadanya.

Dalam akuntansi dikenal asumsi-asumsi dasar yang memberikan landasan bagi proses akuntansi. Asumsi-asumsi tersebut menunjukkan kejadian-kejadian apa yang akan diperhitungkan dan dengan cara seperti apa.
a.Dasar akrual
Dasar akrual yaitu sebuah konsep dimana pengakuan dan pencatatan suatu transaksi didasarkan pada waktu atau saat transasksi trsebut terjadi, tidak berdasar pada waktu terjadinya penerimaan atau pengeluaran kas atau setara kas lainnya. Dengan konsep ini diharapkan laporan keuangan yang dihasilkan dapat benar-benar mencerminkan seluruh transaksi dan peristiwa ekonomis lainnya yang terjadi pada periode tersebut.

b.Satuan moneter
Asumsi satuan moneter mensyaratkan bahwa hanya data transaksi yang dapat dinyatakan dalam uang saja yang boleh dimasukkan dalam catatan akuntansi. Sehingga tidak semua trasaksi yang terjadi dicatat secara akuntansi. Akuntansi hanya mencatat kegiatan-kegiatan usaha yang dapat diukur dalam istilah-istilah moneter, yang memiliki ukuran yang sudah pasti dan dapat diterima oleh semua pihak.

c.Entitas ekonomi
Menurut asumsi ini laporan yang dihasilkan proses akuntansi disusun untuk suatu entitas ekonomi. Akuntansi membuahkan informasi tentang transaksi yang dilakukan oleh entitas ekonomi tersebut dan kejadian-kejadian yang terjadi pada mereka. Asumsi ini mensyaratkan bahwa aktivitas entitas terpisah dan berbeda dari aktivitas pemiliknya, dan semua entitas ekonomi lainnya. Asumsi entitas ekonomi menyatakan bahwa kejadian ekonomi dapat diidentifikasi dengan suatu satuan pertanggungjawaban tertentu. Asumsi ini harus selalu diikuti agar informasi akuntansi bisa berguna untuk keputusan-keputusan kredit dan investasi yang rasional.

d.Periode waktu atau periodisitas
Asumsi periodisitas atau asumsi periode waktu bermakna bahwa kegiatan ekonomi dari suatu entitas ekonomi dibagi ke dalam berbagai periode waktu untuk tujuan pelaporan keuangan. Periode pelaporan keuangan yang dibuat oleh sebuah entitas bisa sangat beraneka ragam, tergantung kepada kebutuhan penggunanya. Laporan keuangan perlu disajikan dalam jangka waktu yang teratur, seperti per bulan, triwulan atau per tahun, karena pembaca laporan membutuhkannya untuk menganalisis kinerja perusahaan.

e.Kelangsungan usaha (going concern)
Konsep ini menyiratkan bahwa perusahaan akan beroperasi secara terus-menerus. Karenanya, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.


[+/-] Selengkapnya...

Dasar Akuntansi (1)

Oleh Arie Wibowo K

Pada perkembangannya, akuntansi didefinisikan dengan mengacu kepada konsep informasi. Akuntansi adalah proses pengidentifikasian, pencatatan, dan pengkomunikasian informasi ekonomi suatu organisasi (perusahaan ataupun bukan perusahaan) kepada para pemakai informasi yang berkepentingan.

Akuntansi merupakan suatu aktivitas jasa yang berfungsi untuk menyediakan informasi kuantitatif yang bersifat keuangan yang dirancang untuk menghimpun, mengukur, dan mengkomunikasikan informasi keuangan kepada beragam pengambil keputusan, seperti kreditor, investor, dan manajer. Dalam implementasinya, akuntansi melibatkan sistem, konsep dan prosedur yang mengorganisasikan, dan meringkas kegiatan-kegiatan ekonomi perusahaan.

Telah diungkapkan diatas, bahwa salah satu bagian dari pengertian akuntansi yaitu mengkomunikasikan informasi. Informasi ini diperuntukan bagi dua kelompok utama pemakai informasi akuntansi, yaitu:
(1) Pemakai internal, berasal dari dalam organisasi yang membutuhkan informasi untuk membantu dalam merencanakan dan mengontrol operasi usaha dan mengelola sumber usaha. Contohnya antara lain direksi, manajer, dan staf internal dari perusahaan yang bersangkutan; dan
(2) Pemakai eksternal, berasal dari luar organisasi yang membuat keputusan-keputusan menyangkut hubungan dengan usahanya. Pemakai eksternal ini biasanya terdiri atas beberapa pihak antara lain pemilik perusahaan, investor, kreditor, pemasok, pelanggan, pemerintah, dan masyarakat.

Berdasarkan fungsinya, akuntansi dibedakan menjadi dua bagian besar yaitu:
(1) Akuntansi Keuangan; jenis akuntansi ini berakhir pada pembuatan laporan keuangan yang digunakan oleh pemakai eksternal perusahaan untuk mengambil keputusan. Akuntansi keuangan berfungsi sebagai alat komunikasi hasil kegiatan-kegiatan ekonomi kepada pihak-pihak di luar perusahaan; dan
(2) Akuntansi Manajemen; jenis akuntansi ini lebih menitikberatkan pada proses pengidentifikasian, pengukuran, analisis, dan pengkomunikasian informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen untuk merencanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan operasi perusahaan.


[+/-] Selengkapnya...

Tips-Trik Menyusun Grammer dalam Bahasa Inggris

Oleh Arie Wibowo K

Menggunakan bahasa inggris dalam percakapan yang sempurna merupakan sarana efektif dalam berkomunikasi. Kefektifan ini ditandai dengan pengunaan yang pas pada tata bahasanya (grammer). Berikut ini ada sedikit tips dan triks yang bisa dilakukan :

(1)Semua kalimat harus mempunyai subjek berupa kata benda (mutlak). Jika kata-kata lain mau dijadikan subjek harus dibendakan (verb menjadi verb+ing/atau to infinitive). Jangan I like swim tapi I like swimming. Jangan swim is my hobby, tapi swimming is my hoby. Dst.


(2)Preposisi adalah kata depan (dlam bahasa Indonesia) Jadi setelah preposisi kata apapun (verb, adjective dst) harus dibendakan. Jadi jangan before send it tapi before sending it.
(3)Semua kalimat harus punya predicate dan hanya satu predicate. Jika kalimatnya mengandung kata kerja, jadikan kata kerja sebagai predikatnya. Jika tidak ada kata kerja, masukkan (hanya satu) to be yang sesuai. Jangan ada kalimat "I am meet my friend". atau "He is come home". tapi "I meet my friend". "I come home" (menggunakan predikat kata kerja karena mengandung kata kerja. Atau "I am happy", dan "He is my family".
(4)Jika dalam kalimat (bahasa Indonesia) mengandung beberapa kata yang dalam bahasa inggris akan menjadi kata kerja singatnya jika dalam satu kalimat terdapat kata kerja lebih dari satu, maka hanya satu yang dijadikan predikat, dan kata kerja yang lain akan menjadi verb+ing (punya makna yang me/sedang), atau to infinitive (dekat dengan makna untuk), atau verb III (yang punya makna yang di/dengan di).

_______________________________________________________
SUBJECT PREDICATE OBJECT/COMPLEMENT
-------------------------------------------------------

NOUN IVERB/TOBE NOUN
ADJECTIVE
VERB+ING
TO + VERB I
VERB III
_______________________________________________________






[+/-] Selengkapnya...

2.24.2008

Rukun-Rukun (Pilar-Pilar) Iman

Oleh Arie Wibowo
Referensi : Darul Qosim - Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah


Rukun-Rukun (Pilar-Pilar) Iman yang enam:

1- Beriman kepada Allah,
diwujudkan dengan hal-hal berikut:

a. Satu: Beriman kepada rububiyyah Allah Ta’ala, maksudnya: Allah adalah Tuhan,Pencipta, Pemilik dan Pengatur segala urusan.
b. Beriman kepada uluhiyyah Allah Ta’ala, maksudnya: Allah Ta’ala sajalah Tuhan yang berhak disembah, dan semua sesembahan selain-Nya adalah batil.
c. Beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat-Nya, maksudnya: bahwasanya Allah Ta’ala memiliki nama-nama yang mulia, dan sifat-sifat yang sempurna serta agung sesuai dengan yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.

2- Beriman kepada para Malaikat:

Malaikat adalah hamba-hamba yang mulia. Mereka diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya, serta tunduk dan patuh menta’ati-Nya. Allah telah membebankan kepada mereka berbagai tugas. Diantara mereka adalah Jibril; ditugaskan menurunkan wahyu dari sisi Allah kepada nabi-nabi dan rasul-rasul yang dikehendaki-Nya.

Mikail yang ditugaskan untuk mengurus hujan dan tumbuh-tumbuhan.
Israfil yang bertugas meniupkan sangsakala di hari terjadinya kiamat.
Dan Malaikat Maut, bertugas mencabut nyawa ketika ajal tiba.

3- Beriman kepada Kitab-kitab:

Allah -Yang Maha Agung dan Mulia- telah menurunkan kepada para rasul-Nya kitab-kitab, mengandung petunjuk dan kebaikan. Yang kita ketahui di antara kitab-kitab itu adalah:

a. Taurat, diturunkan Allah kepada Nabi Musa alaihis salam, ia merupakan kitab Bani Israil yang paling agung.
b. Injil, diturunkan Allah kepada Nabi Isa alaihis salam.
c. Zabur, diturunkan Allah kepada Daud alaihis salam.
d. Shuhuf Nabi Ibrahim dan Nabi Musa ’alaihimas salam.
e. Al Qur’an yang agung, diturunkan Allah Ta’ala kepada nabi-Nya Muhammad, penutup para nabi. Dengannya Allah telah menasakh (menghapus) semua kitab sebelumnya. Dan Allah telah menjamin untuk memelihara dan menjaganya; karena ia akan tetap menjadi hujjah atas semua makhluk, sampai hari kiamat.

4- Beriman kepada para rasul:

Allah telah mengutus para rasul kepada makhluk-Nya. Rasul pertama adalah Nuh dan yang terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan semua rasul itu adalah manusia biasa, tidak memiliki sedikitpun sifat-sifat ketuhanan. Mereka adalah hamba-hamba Allah yang telah dimuliakan dengan kerasulan. Dan Allah telah mengakhiri semua syari’at dengan syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau diutus untuk seluruh manusia. Maka tidak ada lagi nabi sesudahnya.

5- Beriman kepada hari akhirat:

Yaitu hari kiamat, tidak ada hari lagi setelahnya, Ketika Allah membangkitkan manusia dalam keadaan hidup untuk kekal di tempat yang penuh kenikmatan atau di tempat siksaan yang amat pedih.

Beriman kepada Hari Akhir meliputi beriman kepada semua yang akan terjadi setelah mati, yaitu: ujian kubur, kenikmatan dan siksaannya, serta apa yang akan terjadi setelah itu, seperti kebangkitan dan hisab, kemudian surga atau neraka.

6- Beriman kepada Takdir:


Takdir artinya: beriman bahwasanya Allah telah mentaqdirkan semua yang ada dan menciptakan seluruh makhluk sesuai dengan ilmu-Nya yang terdahulu, dan menurut kebijaksanaan-Nya. Maka segala sesuatu telah diketahui oleh Allah, serta telah pula tertulis disisi-Nya, dan Dialah yang telah menghendaki dan menciptakannya.

[+/-] Selengkapnya...

2.21.2008

SIGNIFICANT TEST NON PARAMETRIK (3)

Oleh Arie Wibowo K

(5)Non-Parametrik Test Dengan Tiga Atau Lebih Grup Sample Independent

Median Test
Digunakan untuk menguji lebih dari dua grup sample independent (bertipe ordinal, interval dan rasio) apakah berasal dari populasi yang sama ataukah tidak. Uji ini menggunakan pendekatan nilai median.

Kruskal-Wallis Test
Digunakan untuk menguji lebih dari dua grup sample independent (bertipe ordinal, interval dan rasio) apakah berasal dari populasi yang sama ataukah tidak. Uji ini menggunakan pendekatan rata-rata peringkat/rank. Kruskal-Wallis Test digunakan sebagai alternative pengganti bagi prosedur One-Way ANOVA dalam Parametrik Test apabila datanya tidak memenuhi asumsi (bertipe ordinal, atau interval/rasio yang tidak menyebar normal).


Jonckheere-Terpstra Test
Digunakan untuk menguji lebih dari dua grup sample independent (bertipe ordinal, interval dan rasio) apakah berasal dari populasi yang sama ataukah tidak, dimana grup-grup yang dibandingkan mempunyai urutan sehingga memerlukan hipotesis tandingan berturut (ordered alternatives), misalnya: Ingin menguji apakah kelompok social ekonomi rendah, sedang atau tinggi berturut-turut memiliki pengetahuan yang rendah, sedang ataukah tinggi tentang sesuatu hal.

(6) Non-Parametrik Test Dengan Tiga Atau Lebih Grup Sample Dependent

Friedman Test
Digunakan untuk menguji lebih dari dua grup sample Dependent apakah berasal dari populasi yang sama ataukah tidak. Uji ini digunakan sebagai alternative bagi prosedur Two-Way ANOVA pada Parametrik Test apabila datanya tidak memenuhi asumsi (bertipe ordinal, atau interval/rasio yang tidak menyebar normal). Statistik Ujinya menggunakan pendekatan peringkat/rank.

Page Test
Sama dengan kondisi pada Friedman Test, hanya saja Page Test digunakan apabila menggunakan hipotesis tandingan berturut (ordered alternatives).

Durbin Test
Sama dengan kondisi pada Friedman Test, hanya saja Durbin Test digunakan apabila menggunakan rancangan-rancangan blok tidak lengkap (Incomplete Block Design) dalam experimental design.

Uji Konkordansi Kendall
Digunakan untuk menguji apakah ada keselarasan dari sekelompok subjek dalam menilai objek tertentu. Nilainya berkisar antara 0-1, jika 1 berarti semua sangat selaras dan jika 0 berarti tidak selaras.

Cochran Test
Digunakan untuk menguji lebih dari dua grup sample dependent (bertipe kategorik, khususnya dikotom) apakah berasal dari populasi yang sama ataukah tidak.


[+/-] Selengkapnya...

SIGNIFICANT TEST NON PARAMETRIK (2)

Oleh Arie Wibowo K


(3) Non-Parametrik Test Dengan Dua Grup Sample Independent

Mann-Whitney Test
Digunakan apakah dua grup data (bertipe ordinal, interval atau rasio) yang independent berasal dari populasi yang sama ataukah tidak. Statistik Uji dari Mann-Whitney Test menggunakan pendekatan jumlah peringkat/rank dari data.

Kolmogorov-Smirnov Test
Digunakan apakah dua grup data yang bertipe numeric (Interval, Rasio) yang independent berasal dari populasi yang sama ataukah tidak. Uji ini menggunakan pendekatan median data.


Moses Test
Menguji perbedan Variance dari dua sample yang independent.

Wald-Wolfowitz Test
Hampir sama dengan Kolmogorov-Smirnov Test yaitu untuk menguji signifikansi antara dua sample yang independent. Uji wald menggunakan pendekatan frekuensi data, sedangkan Kolmogorov-Smirnov Test menggunakan pendekatan median.

(4) Non-Parametrik Test Dengan Dua Grup Sample Dependent

Sign Test
Digunakan untuk menguji apakah dua grup sample (bertipe ordinal, interval atau rasio) yang berpasangan (dependent) berasal dari populasi yang sama. Statistik uji dari Sign Test menggunakan pendekatan tanda (+/-) dari selisih tiap pasangan data. Uji ini khususnya bermanfaat bagi data yang berskala ordinal, apabila data berskala interval atau rasio, dianjurkan menggunakan uji yang lebih powerful seperti Wilcoxon Test.

Wilcoxon Test
Digunakan untuk menguji apakah dua grup sample (bertipe interval, rasio) yang berpasangan (dependent) berasal dari populasi yang sama. Statistik uji dari Wilcoxon Test menggunakan pendekatan peringkat dan tanda dari selisih pasangan data.

McNemar Test
Digunakan untuk menguji apakah dua grup sample (bertipe kategorik, khususnya data dikotom) yang berpasangan (dependent) berasal dari populasi yang sama. Uji ini menggunakan pendekatan selisih proporsi dari dua grup sample.

Marginal Homogenity
Digunakan untuk menguji apakah dua grup sample (bertipe kategorik : ordinal atau multinomial) yang berpasangan (dependent) berasal dari populasi yang sama.


[+/-] Selengkapnya...

SIGNIFICANT TEST NON PARAMETRIK (1)


Oleh Arie Wibowo K


(1)Non-Parametrik Test Dengan Satu Grup Sample

Binomial Test
Uji Binomial digunakan untuk menguji sebuah grup sample, apakah ciri tertentu dari grup tersebut bisa dianggap sama dengan ciri populasinya. Sedangkan ‘binomial’ menyatakan bahwa data akan dibagi menjadi dua kategori saja (seperti, Ya atau Tidak, Pria atau Wanita, dsb.). Uji ini baik digunakan untuk pengujian angka ataupun proporsi.

Run Test (Randomness Test)
Digunakan untuk menguji apakah sample yang diambil dari suatu populasi tersebut acak atau tidak.

Cox-Stuart Test
Digunakan untuk menguji apakah terdapat suatu kecenderungan (trend) dari suatu grup data.


Goodness of Fit Test

Kolmogorov-Smirnov Test (Normality Test)
Uji ini digunakan untuk menguji sebuah data apakah bisa dianggap menyebar normal ataukah tidak

Chi-Square Test
Uji ini bertujuan untuk mengetahui sebuah distribusi data dari sample mengikuti sebuah distribusi teoritis tertentu ataukah tidak  Distribution Test
Note : Selain digunakan untuk menguji distribusi dari sebuah grup sample, Chi-square Test juga dapat digunakan untuk menguji Kehomogenan dan Independensi dari dua buah grup sample.

Homogenity Test
Uji digunakan untuk mengetahui apakah kedua populasi asal dari dua grup sample homogen ataukah tidak.

Uji Independensi
Uji digunakan untuk memeriksa kebebasan/independensi dari dua variabel, sehingga kita dapat menyimpulkan apakah kedua variabel tersebut saling bebas (tidak saling mempengaruhi) ataukah keduanya saling bertalian (saling mempengaruhi).


[+/-] Selengkapnya...

BERTENGKAR DENGAN HIKMAH

Oleh Arie Wibowo K

Bertengkar adalah fenomena yang sulit dihindari dalam kehidupan berumah tangga, kalau ada seseorang berkata: "Saya tidak pernah bertengkar dengan isteri saya!" Kemungkinannya dua, boleh jadi dia belum beristeri, atau ia tengah berdusta. Yang jelas kita perlu menikmati saat-saat bertengkar itu, sebagaimana lebih menikmati lagi saat-saat tidak bertengkar. Bertengkar itu sebenarnya sebuah keadaan diskusi, hanya saja dihantarkan dalam muatan emosi tingkat tinggi.

Kalau tahu etikanya, dalam bertengkar pun kita bisa mereguk hikmah, betapa tidak, justru dalam pertengkaran, setiap kata yang terucap mengandung muatan perasaan yang sangat dalam, yang mencuat dengan desakan energi yang tinggi, pesan-pesannya terasa kental, lebih mudah dicerna ketimbang basa-basi tanpa emosi.

Tulisan ini murni non politik, jadi tolong jangan tergesa-gesa membacanya. Bacalah dengan sabar, lalu renungi denganbaik, setelah itu...terapkan dalam keseharian kita.......setuju friend's???



.....Suatu ketika seseorang berbincang dengan orang yang akan menjadi teman hidupnya, dan salah satunya bertanya;apakah ia bersedia berbagi masa depan dengannya, dan jawabannya tepat seperti yang diharap. Mereka mulai membicarakan: seperti apa suasana rumah tangga ke depan. Salah satu diantaranya adalah tentang apa yang harus dilakukan kala mereka bertengkar.

Dari beberapa perbincangan hingga waktu yang mematangkannya, tibalah mereka pada sebuah Memorandum of Understanding, bahwa kalaupun harus bertengkar, maka:

KALAU BERTENGKAR TIDAK BOLEH BERJAMA'AH
Cukup seorang saja yang marah-marah, yang terlambat mengirim sinyal nada tinggi harus menunggu sampai yang satu reda. Untuk urusan marah pantang berjama'ah, seorangpun sudah cukup membuat rumah jadi meriah. Ketika ia marah dan saya mau menyela, segera ia berkata "STOP" ini giliran saya! Saya harus diam sambil istighfar. Sambil menahan senyum saya berkata dalam hati: "kamu makin cantik kalau marah, makin energik..." Dan dengan diam itupun saya merasa telah beramal sholeh, telah menjadi jalan bagi tersalurkannya luapan perasaan hati yang dikasihi... "duh kekasih...bicaralah terus, kalau dengan itu hatimu menjadi lega, maka dipadang kelegaan perasaanmu itu aku menunggu....."

Demikian juga kalau pas kena giliran saya "yang olahraga otot muka", saya menganggap bahwa distorsi hati, nanah dari jiwa yang tersinggung adalah sampah, ia harus segera dibuang agar tak menebar kuman, dan saya tidak berani marah sama siapa-siapa kecuali pada isteri saya.

Maka kini giliran dia yang harus bersedia jadi keranjang sampah. Pokoknya khusus untuk marah, memang tidak harus berjama'ah, sebab ada sesuatu yang lebih baik untuk dilakukan secara berjama'ah selain marah.

MARAHLAH UNTUK PERSOALAN ITU SAJA, JANGAN UNGKIT YANG TELAH TERLIPAT MASA (MAKSUDNYA MASA LALU KITA)
Siapapun kalau diungkit kesalahan masa lalunya, pasti terpojok, sebab masa silam adalah bagian dari sejarah dirinya yang tidak bisa ia ubah. Siapapun tidak akan suka dinilai dengan masa lalunya. Sebab harapan terbentang mulai hari ini hingga ke depan. Dalam bertengkarpun kita perlu menjaga harapan dan bukan menghancurkannya. Sebab pertengkaran diantara orang yang masih mempunyai harapan, hanyalah sebuah foreplay, sedang pertengkaran dua hati yang patah asa, menghancurkan peradaban cinta yang telah sedemikian mahal dibangunnya.

Kalau saya terlambat pulang dan ia marah, maka kemarahan atas keterlambatan itu sekeras apapun kecamannya, adalah "ungkapan rindu yang keras". Tapi bila itu dikaitkan dgn seluruh keterlambatan saya, minggu lalu,awal bulan kemarin dan dua bulan lalu, maka itu membuat saya terpuruk jatuh.

Bila teh yang disajinya tidak manis (saya termasuk penimbun gula), sepedas apapun saya marah, maka itua dalah "harapan ingin disayangi lebih tinggi". Tapi kalau itu dihubungkan dgn kesalahannya kemarin dan tiga hari lewat, plus tuduhan "Sudah tidak suka lagi ya dengan saya", maka saya telah menjepitnya dengan hari yang telah pergi, saya menguburnya di masa lalu, ups saya telah membunuhnya, membunuh cintanya.

Padahal kalau cintanya mati, saya juga yang susah... OK, marahlah tapi untuk kesalahan semasa, saya tidak hidup diminggu lalu, dan iapun milik hari ini......


KALAU MARAH JANGAN BAWA-BAWA KELUARGA

Saya dengan isteri saya terikat baru beberapa masa, tapi saya dengan ibu dan bapak saya hampir berkali lipat lebih panjang dari itu, demikian juga ia dan kakak serta pamannya. Dan konsep Quran, seseorang itu tidak menanggung kesalahan fihak lain (QS.53:38-40).

Saya tidak akan terpantik marah bila Cuma saya yang dimarahi, tapi kalau ibu saya diajak serta, jangan coba-coba. Begitupun dia, semenjak saya menikahinya, saya telah belajar mengabaikan siapapun didunia ini selain dia, karenanya mengapa harus bawa-bawa barang lain kekancah "awal cinta yang panas ini".

Kata ayah saya:"Teman seribu masih kurang, musuh satu terlalu banyak". Memarahi orang yang mencintai saya, lebih mudah dicari ma'afnya dari pada ngambek pada yang tidak mengenal hati dan diri saya..". Dunia sudah diambang pertempuran, tidak usyah ditambah-tambah dengan memusuhi mertua!

KALAU MARAH JANGAN DIDEPAN ANAK-ANAK
Anak kita adalah buah cinta kasih, bukan buah kemarahan dan kebencian. Dia tidak lahir lewat pertengkaran kita, karena itu, mengapa mereka harus menonton komedi liar rumah kita. Anak yang melihat orang tuanya bertengkar, bingung harus memihak siapa. Membela ayah, bagaimana ibunya. Mem bela ibu, tapi itu 'kan bapak saya. Ketika anak mendengar ayah ibunya bertengkar:

* Ibu : "Saya ini cape, saya bersihkan rumah, saya masak, dan kamu
datang main suruh begitu, emang saya ini babu?!!!"
* Bapak : "Saya juga cape, kerja seharian, kamu minta ini dan itu dan
aku harus mencari lebih banyak untuk itu, saya datang hormatmu tak
ada, emang saya ini kuda????!!!!
* Anak : "...... Yaaa...ibu saya babu, bapak saya kuda....terus saya ini apa?"

Kita harus berani berkata: "Hentikan pertengkaran!" ketika anak datang, lihat mata mereka, dalam binarannya ada rindu dan kebersamaan. Pada tawanya ada jejak kerja sama kita yang romantis, haruskah ia mendengar kata bahasa hati kita???

KALAU MARAH JANGAN LEBIH DARI SATU WAKTU SHALAT
Pada setiap tahiyyat kita berkata: "Assalaa-mu'alaynaawa 'alaa' ibaadilahissholiihiin" Ya Allah damai atas kami, demikian juga atas hamba-hambamu yg sholeh....

Nah andai setelah salam kita cemberut lagi, setelah salam kita tatap isteri kita dengan amarah, maka kita telah mendustaiNya, padahal nyawamu ditanganNya.

OK, marahlah sepuasnya kala senja, tapi habis maghrib harus terbukti lho itu janji dengan Ilahi.... Marahlah habis shubuh, tapi jangan lewat waktu dzuhur, Atau maghrib sebatas isya... Atau habis isya sebatas....??? Nnngg..Ah kayaknya kita sepakat kalau habis isya sebaiknya memang tidak bertengkar... :)

KALAU KITA SALING MENCINTA, KITA HARUS SALING MEMA'AFKAN
Tapi yang jelas memang begitu, selama ada cinta, bertengkar hanyalah "proses belajar untuk mencintai lebih intens" Ternyata ada yang masih setia dengan kita walau telah kita maki-maki.

[+/-] Selengkapnya...

PENDIDIKAN GRATIS DI IRLANDIA

Oleh Thomas L. Friedman


Bagaimana Irlandia menjadi Negara terkaya kedua di Eropa ?

Ini hal yang mungkin anda belum tahu : Irlandia sekarang adalah Negara terkaya kedua di Uni Eropa, setelah Luxembourg, ya Negara yang selama ratusan tahun dikenal karena imigrasi warganya, puisi tragisnya, perang saudaranya dan lepranya; sekarang memiliki GDP perkapita lebih tinggi dari Jerman, Perancis dan Inggris.



Bagaimana Irlandia berubah dari Negara sakit Eropa, menjadi Negara kaya Eropa hanya kurang dari satu generasi adalah cerita yang luar biasa.

Kenyataan ini menggambarkan Eropa sekarang; semua inovasi muncul di Negara pinggiran Eropa yang memeluk globalisasi dengan cara mereka sendiri - Irlandia, Inggris, Skandinavia dan Eropa Timur. Mereka yang ikut model Social - Prancis Jerman menuai pengangguran.

Perubahan Irlandia dimulai akhir 1960-an saat pemerintah menggratiskan sekolah menengah, memungkinkan anak kelas bawah bisa menyelesaikan sekolah menengah atau sekolah teknik. Hasilnya, saat Irlandia bergabung ke Uni Eropa pada 1973, mereka dapat mengandalkan tenaga kerja berpendidikan mereka.

Pada pertengahan 1980-an, Irlandia sudah mendapat keuntungan awal anggota Uni Eropa, seperti subsidi pembangunan, infrastruktur dan pasar lebih luas. Tapi mereka masih belum memiliki produk kompetitif untuk dihasilkan akibat proteksi dan kesalahan fiscal selama bertahun - tahun.

Negara itu bangkrut dan para sarjananya berimigrasi ke luar negri, "kami meminjam, belanjakan, meningkatkan pajak dan itu nyaris menenggelamkan kami," kata Deputi PM Mary Harney, "Hanya karema kami nyaris tenggelam, kami berani berubah."

Irlandia pun berubah. Dalam perkembangan yang tidak biasa, pemerintah, serikat pekerja terbesar, petani dan kalangan industri bersetuju melakukan langkah perbaikan fiscal, memotong pajak korporasi sampai 12,5%, mengurangi gaji dan harga, serta merayu investasi asing. Pada 1996, Irlandia membuat pendidikan tinggi pada dasarnya gratis, sehingga tenaga kerja berpendidikan lebih banyak lagi.

Hasilnya sangat fenomenal. Sekarang, 9 dari 10 perusahaan farmasi terbesar dunia memiliki pabrik disana, seperti 16 dari 20 peralatan pembuat medis serta 7 dari 10 perusahaan pembuat piranti lunak. Tahun lalu, Irlandia mendapat investasi Amerika lebih banyak dari Cina.

Dan secara keseluruhan, pendapatan pajak pemerintah meningkat, "kami membuat pabrik di Irlandia pada 1990." Kata Michael Dell Computer, "yang menarik kami? Tenaga kerja berpendidikan dan Universitas bagus didekatnya. Irlandia memiliki kebijakan industri dan pajak yang secara konsisten mendukung bisnis, siapapun yang sedang berkuasa secara politik disana. Saya percaya ini karena banyak orang yang ingat saat buruk, saat pembangunan ekonomi terlalu terkait politik. Irlandia juga memiliki transportasi dan logistic sangat baik - mudah bagi produk apapun mendistribusikan produknya dipasar utama Eropa dengan cepat."

Akhirnya, tambah Mr. Dell, "mereka kompetitif, ingin berhasil, haus dan tahu bagaimana rasanya menang. Pabrik kami di Limerick, tapi kami juga memiliki beberapa ribu orang penjualan dan teknis diluar Dublin. Bakat teknis di Irlandia juga terbukti menjadi sumberdaya kami .. Fakta menyenangkan;
kami, menjadi eksporter Irlandia terbesar, " Intel membuka pabrik chip pertama di Irlandia pada 1993. James Jarret, wakil Presiden Intel, mengatakan mereka tertarik banyaknya orang berpendidikan di Irlandia. Pajak korporasi yang rendah, dan insentif lain yang membuat Intel menghemat miliaran dollar selama lebih 10 tahun. Program kesehatan nasional juga tidak merugikan. "kami memiliki 4.700 karyawan diempat pabrik dan kami malah merancang chip tercanggih di Shannon dengan insinyur Irlandia," katanya.

Pada 1990, angkatan kerja Irlandia adalah 1,1 juta. Tahun ini mencapai 2 juta, tanpa ada menganggur, dan 200 ribu pekerja asing (termasuk 50 ribu Cina). Negara lain memperhatikan perubahan ini. Perdana Mentri Bertie Ahern mengatakan, "saya bertemu perdana mentri Cina lima kali dalam dua tahun terakhir."

Nasehat Irlandia sangat sederhana; buat agar pendidikan menengah dan tinggi gratis; buat pajak korporasi rendah, sederhana, dan transparan; aktif mencari perusahaan global; buka ekonomi untuk kompetisi; berbicara bahasa Inggris; ciptakan kebijakan fiscal yang tertib; dan ciptakan consensus keseluruhan paket ini dengan buruh dan manajemen, dan setia disana karena anda juga bisa menjadi Negara terkaya di Eropa. "Ini bukan keajaiban, kami tidak menemukan emas," kata Mary Harney, "Ini kebijakan domestic yang tepat dan percaya bahwa selalu ada peluang dari globalisasi."

[+/-] Selengkapnya...

PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI SWAKELOLA (2)

Oleh Arie Wibowo K

Pelaksanaan Swakelola yang dirujuk dari Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dikategorikan menjadi 3 kategori yaitu :


Kategori (1) Swakelola oleh pengguna barang/jasa. Pada kategori ini dimana Swakelola murni dikerjakan sendiri oleh pegawai instansi/unit tersebut atau bekerjasama dengan instansi lain. Pekerjaan dilakukan melalui upah borongan harian/mingguan dan pekerjaan dapat dibantu oleh tenaga ahli (konsultan) perorangan.

Kategori (2) Swakelola oleh instansi pemerintah lain seperti : Instansi vertikal di daerah, Instansi pemerintah pusat – pemerintah daerah, Lembaga penelitian, Lembaga pendidikan dan pelatihan, Penyelenggaraan pendidikan gelar dan non gelar (beasiswa).

Kategori (3) Swakelola penerima hibah seperti: Pemerintah - LSM, Pemerintah - Komite sekolah, Pemberdayaan masyarakat, Bantuan sarana peribadatan/sosial.


[+/-] Selengkapnya...

PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI SWAKELOLA (1)

Oleh Arie Wibowo K

Istilah Swakelola sudah tidak asing lagi didalam pengadaan Barang dan Jasa. Jika dilihat dari pengertiannya maka Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun tenaga upah borongan. Sedangkan Pekerjaan swakelola adalah pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh pengguna barang/jasa atau dikuasakan kepada instansi pemerintah bukan penanggung jawab anggaran/kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat.

Adapun yang menjadi latar belakang penggunaan metode ini diantaranya:
1.Adanya kecenderungan semakin tergantungnya instansi pemerintah pada layanan
penyedia dalam pengadaan barang/jasa yang mempengaruhi daya tanggap
(responsiveness) instansi pemerintah terhadap penyediaan barang/jasa yang
dibutuhkanmasyarakat;
2.Menurunnya kemampuan teknis aparat birokrasi;
3.Untuk mendorong terwujudnya Standar Pelayanan Minimal (SPM);
4.Penataan kembali kedudukan dan hubungan para pihak terutama sesama instansi
pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
5.Meningkatkan fairness dalam pengadaan barang/jasa
6.Optimalisasi peran dan fungsi instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa

Pelaksana swakelola adalah orang yang melakukan pekerjaan swakelola seperti definisi diatas. Pelaksana swakelola berbeda dengan penyedia barang dan jasa. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
Adapun Kriteria Pekerjaan Yang Dapat Dilaksanakan Secara Swakelola adalah diantaranya :(1) pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau (2) pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau (3) pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau (4) pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau (5) penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau (6) pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau (7) pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah (8) pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.


[+/-] Selengkapnya...

2.15.2008

5 PRINSIP JITU KEBERSAMAAN DALAM MEMBANGUN KUALITAS

Oleh Arie Wibowo K


Paradigma baru manajemen organisasi menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi, dan bermuara pada tujuan akhir peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Di pihak lain, kecenderungan globalisasi, kebutuhan masyarakat dan tuntutan persaingan yang semakin ketat menuntut komitmen yang pada penyelenggaraan organisasi yang berkualitas. Pemahaman tersebut menegaskan perlunya melaksanakan suatu manajemen kualitas terpadu, termasuk di dalamnya Sistem Jaminan Kualitas Organisasi untuk menjamin agar kualitas organisasi dapat dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan yang direncanakan/dijanjikan.


Di antara banyak definisi tentang kualitas, untuk keperluan pengembangan sistem jaminan kualitas dipakai pengertian menurut kriteria dari Crosby (1979) dan Salis (1993), bahwa kualitas organisasi adalah pencapaian tujuan organisasi dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan oleh institusi organisasi di dalam rencana strategisnya, atau kesesuaian dengan standar yang telah ditentukan.
Jaminan kualitas adalah keseluruhan aktivitas dalam berbagai bagian dari sistem untuk memastikan bahwa kualitas produk atau layanan yang dihasilkan selalu konsisten sesuai dengan yang direncanakan/dijanjikan. Dalam jaminan kualitas terkandung proses penetapan dan pemenuhan standar kualitas pengelolaan organisasi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga seluruh stakeholders memperoleh kepuasan.
Sistem Jaminan Kualitas Organisasi adalah suatu sistem yang dikembangkan dan diimplementasikan untuk menjamin agar kualitas organisasi dapat dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan yang direncanakan/dijanjikan.
Sistem tersebut dapat dibentuk melalui prinsip-prinsip berikut ini.
Prinsip pertama:
Mengetahui Tujuan Bersama dan Hal-hal yang Kita Hargai
Membuat sebuah pernyataan bersama tentang nilai dan tujuan membuat kita dapat memusatkan kehidupan kita disekitar hal-hal yang kita ingin capai dalam hidup kita. Namun, ternyata hal ini belum cukup. Hidup kita dibatasi oleh waktu yang hanya 24 jam. Secanggih apa pun kita mengelola waktu, dengan menetapkan tujuan bersama yang jelas dan melakukan hal-hal prioritas yang kita tentukan, kita tidak bisa menghindari fakta bahwa dalam sehari hanya ada 24 jam. Oleh karena itu, kita memerlukan orang lain untuk bekerja sama dengan kita dalam mencapai tujuan bersama, sehingga kerjasama tim sangat diperlukan dalam bekerja.
Prinsip kedua:
Saling Memberi Inspirasi
Hal yang paling penting dalam membangun kerja sama tim adalah membagikan visi (shared vision), membagi inspirasi dan membangkitkan antusiasme dari mereka yang ada didalam tim kita. Ketika setiap orang dalam tim dapat melihat tujuan yang jelas maka kita dapat mengharapkan kerja sama mereka untuk mencapai tujuan bersama.
Prinsip ketiga:
Saling Mendorong dan Mengeluarkan Potensi Terbaik dari Orang Lain.
Kita dapat melakukan banyak hal dalam kehidupan ini dengan cara membantu orang lain untuk bertumbuh dan memberdayakan mereka sehingga mencapai potensi terbaiknya. Sebagai ilustrasi ketika dipercaya untuk memimpin sebuah kegiatan, kita harus mengerjakan semuanya praktis sendirian, karena sebagian besar anggota tim kita adalah orang-orang baru yang belum berpengalaman,sehingga kita harus bekerja keras hingga larut malam. Tetapi kita selalu berusaha menyediakan waktu untuk meningkatkan dan menggali potensi seluruh anggota tim dengan memberikan kesempatan, kepercayaan dan kewenangan. Lambat laun kemampuan anggota tim akan meningkat, sehingga sekarang kita akan punya banyak waktu untuk diri kita dan keluarga kita.
Prinsip keempat:
Bangun Tim Kerja yang Kokoh, Efektif dan Efisien
Makna terpenting dalam konsep ini terletak pada sebuah kata, yaitu sinergi. Kata sinergi berasal dari bahasa Yunani sunergos artinya bekerja sama; dari akar kata sun(=bersama) dan ergon (=bekerja). Jadi sinergi adalah interaksi dari dua individu atau lebih sehingga menghasilkan kombinasi kekuatan yang melebihi penjumlahan tenaga seluruh individu secara sendiri-sendiri.
Kunci untuk terciptanya sinergi dalam suatu tim adalah kemampuan setiap anggota tim tersebut. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja (performance) suatu tim untuk mencapai sasaran dengan lebih cepat, efisien, dan efektif tidak terlepas dari upaya mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja individu. Disinilah pentingnya manajemen diri untuk meningkatkan dan mengoptimalkan potensi dan kemampuan setiap individu.
Selama ini pendekatan konvensional untuk meningkatkan kinerja individu dalam tim adalah menyelenggarakan organisasi dan pelatihan. Sayangnya, kegiatan ini sering kali tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap terciptanya sinergi tim.
Mengapa organisasi dan pelatihan gagal untuk meningkatkan kinerja individu? Karena yang diperlukan oleh individu sebagai anggota tim agar dapat mengoptimalkan fungsi dan perannya dalam kesatuan tim adalah kemampuan untuk mengoptimalkan potensi diri, untuk belajar (skill of learning) secara terus menerus, dan kemampuan berinteraksi dengan anggota sesama tim maupun dengan individu diluar tim (skill of life: communication and networking).
Sebagaimana kita ketahui, setiap organisasi dapat berkembang dan mencapai sasarannya jika setiap individu didalamnya mengalami transformasi dan senantiasa belajar untuk mengoptimalkan dirinya. Dengan memahami konsep ini, maka semakin kualitas individu dalam tim dan keseluruhannya mampu menciptakan sinergi, maka semakin pula kinerja dan efektivitas tim tersebut dalam mencapai sasaran bersama.
Reward atau imbalan dalam membangun tim kerja keberadaannya sangat vital. Tapi jangan dulu terburu-buru, punya pandangan bahwa untuk meningkatkan kinerja anggota tim harus diberi gaji yang besar. Imbalan tidak selalu berwujud (tangible), ada imbalan yang tidak berwujud (untangible). Namun, baik berwujud atau tidak berwujud, reward harus ada dan tepat pemberiannya. Tidak semua pemberian dari atasan kepada anggota tim dapat diartikan sebagai imbalan. Menurut Lawler, disebut imbalan jika seseorang menerima pemberian atas hasil kerjanya, baik berwujud maupun tidak, dan pemberian itu meningkatkan semangat kerjanya untuk melakukan pekerjaannya dengan lebih baik.
Berbagai macam cara, organisasi menghargai anggota timnya dalam bentuk dan macam imbalan. Imbalan yang lazim adalah gaji. Namun pemberian gaji seringkali menimbulkan persoalan, jika tidak memperhatikan keragaman karyawan. Pemberian gaji harus digolong-golongkan. Penggolonganya paling tidak mempertimbangkan faktor-faktor pengetahuan, usaha-usaha, tanggung jawab, serta kondisi lingkungan yang dituntut agar pekerjaan terlaksana. Selain gaji, beberapa organisasi memberikan imbalan prestasi kerja-berdasarkan evaluasi kinerja (performance appraisal), Suggestion System yaitu penghargaan berdasarkan atas ide anggota tim. Ada lagi pemberian penghargaan atas kehadiran anggota tim dan masa kerja. Banyak sistem imbalan dan penghargaan untuk anggota tim dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Masa Kerja berupa Uang Tunai dan Sertifikat/Medali
b. Kinerja Individu berupa Promosi Tingkatan atau Jabatan
c. Kinerja Organisasi berupa insentif atas pencapaian kinerja yang bervariasi
d. Inovasi berupa Uang Tunai dan Sertifikat Pengakuan
e. Apresiasi Prestasi Kerja Bulanan
f. Apresiasi Unit Kerja Terbaik (melalui survey kepada customer internal)
g. Anggota tim Teladan Tahunan
h. Mitra Kerja Teladan Tahunan
i. Penghargaan Naik Haji/Ziarah untuk mereka yang aktif dalam kegiatan keagamaan
Selanjutnya untuk penyerahan setiap penghargaan tersebut dilakukan dalam satu forum pertemuan seluruh anggota tim sehingga ada aspek recognizing-nya.
Sayangnya, banyak pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan baik tidak mendapat imbalan dari atasan. Kasus-kasus seperti ini sering memicu rasa frustasi pada anggota tim. Namun banyak atasan merasa sudah memberikan imbalan, tetapi kenyataannya malah menimbulkan ketidaknyamanan pada anggota tim. Hal ini karena imbalan diberikan secara tidak tepat. Banyak contoh yang terjadi dalam pemberian penghargaan promosi jabatan dalam tugas baru di luar kota, sementara keluarga dan kehidupan rutinnya tempatnya berada jauh dari tempat kerja sekarang.
Selain ada-tidaknya dan ketepatan pemberiannya, masalah imbalan biasanya menyangkut nilai keadilan yang dirasakan oleh anggota tim. Dalam pemberian imbalan harus dipertimbangkan nilai keadilan internal maupun eksternal. Secara internal, ketika menerima imbalan dari atasannya, seorang anggota tim akan menilai apakah pemberian itu sebanding atau tidak dengan pengorbanan yang sudah ia keluarkan. Sering terlihat, seorang anggota tim menggerutu, dan menilai betapa pelit atasannya dalam memberi imbalan. Sementara anggota tim merasa bahwa perjuangannya sangat maksimal untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Anggota tim merasa tidak adil penghargaan yang diterimanya, jika dibandingkan pengorbanan yang sudah dikeluarkan.
Kalaupun tidak ada masalah dalam keadilan internal, pemberian imbalan kadang bermasalah dalam keadilan eksternalnya. Secara eksternal, ketika anggota tim menerima imbalan dari atasanya, ia akan membandingkan dengan imbalan yang diterima orang lain yang selevel, baik dalam unit sendiri maupun di unit kerja yang lain. Jika anggota tim merasa bahwa imbalan yang diterimanya dirasakan masih lebih rendah dari orang lain sebagai pembandingnya, maka masih ada masalah keadilan eksternal dalam sistem imbalannya.
Maknanya, bahwa dalam membangun tim kerja harus ada imbalan. Imbalan dapat berwujud maupun tidak. Pemberiannya harus tepat, menurut waktu mapun kebutuhan karyawan. Sistem pemberiannya harus dapat dirasakan adil, baik secara internal maupun eksternal.
Prinsip kelima:
Bekerja Keras dengan Ikhlas dan Cerdas
Hidup di dunia hanya sekali. Karenanya, kita harus menjadikan hidup yang sekali itu bermakna di dunia dan bisa menjadi bekal di akhirat kelak. Hidup akan bermakna andai kita isi dengan kerja keras. Tanpa kerja keras tak mungkin kita sukses dan mampu mengemban amanat yang Allah bebankan kepada kita. Tidak ada kesuksesan dan kemuliaan bagi orang yang malas. Jangankan manusia, binatang pun harus bekerja keras untuk bisa eksis. Apa jadinya bila seekor singa malas berlari untuk memburu mangsanya, ia akan mati kelaparan. Apa jadinya pula bila seekor rusa malas berlari, tentu ia akan dimakan singa. Bahkan seekor nyamuk pun harus bertaruh nyawa untuk mendapatkan makanan. Betapa ranjau manusia siap menghancurkan tubuhnya ketika ia hendak menghisap darah.
Cukupkah hanya dengan kerja keras? Ternyata tidak. Manusia tidak bisa mengandalkan otot dan fisiknya belaka. Ia harus memanfaatkan pula potensi pikirannya. Semakin cerdas dalam bekerja, maka akan maksimal pula hasil yang diraih. Rasulullah SAW mengatakan bahwa orang yang paling cerdas adalah orang yang selalu mengingat mati dan bekerja keras mempersiapkan bekal guna menghadapi kematian tersebut. Pesan Rasulullah tersebut menggambarkan bahwa kerja keras kita harus dilandasi nilai-nilai moral. Tidak dikatakan cerdas seorang yang bekerja tapi curang ketika melakukannya. Tidak pula dikatakan cerdas bila seseorang bekerja tapi mengorbankan harga diri dan kemuliannya. Kerja keras dengan cerdas akan sempurna bila disertai keikhlasan. Dengan ikhlas, kerja akan semakin indah dijalani. Seorang yang ikhlas orientasinya tidak hanya sekadar duniawi, tapi juga menyentuh akhirat. Bila kita bekerja keras dengan otak cerdas dan dilandasi ikhlas, insya Allah banyak hal bisa kita raih. Tidak hanya materi, tapi juga amal kebaikan, ilmu, nama baik, dan saudara baru. Kerja yang hanya berorientasi dunia sangat rendah nilainya.


[+/-] Selengkapnya...

RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM

Oleh
Abu Hamzah Hasan Bashori
http://www.almanhaj.or.id

Hikmah Allah telah menetapkan, setiap orang di dunia pasti akan mati dan harta yang ditinggalkannya pasti beralih kepada lainnya. Di sinilah jalan itu bercabang. Di persimpangan jalan ini terpampang jelas jalan Islam dan jalan jahiliyah. Persoalannya kini, apakah jalan Islam masih relevan seperti dulu? Ataukah harus digugat dan direvisi karena tuduhan diskriminasi, bias masculine-centris dari warisan budaya patriarkhi?

Disinilah orang yang bekal ilmunya dangkal dan pandangannya kabur, tanpa terasa akan terjebak dalam jalan jahiliyah. Bahkan tidak jarang, di antara mereka ada yang bangga, menyuarakan secara keras, menganggap dirinya sebagai pembaharu dan pemikir progresif. Padahal tidak lain, “pembaharuan” tersebut hanyalah mengulang dan menirukan nenek moyangnya dalam pemikiran, bahwa hukum waris Islam tidak lagi relevan di tengah masyarakat madani yang demokratis dan berperadaban tinggi ini. Sebab –katanya- fiqih Islam yang kini berkembang merupakan warisan fiqih purba yang rigid (kaku) dan diskriminatif.


Maka melalui makalah ini, Insya Allah akan saya paparkan kedudukan hukum waris dalam Islam, pandangan jahiliyah klasik dan pemikiran modern yang kini berkembang tentang hukum waris Islam, dan jawaban Islam terhadap syubhat-syubhat (kerancuan berfikir) mereka.

KEDUDUKAN HUKUM WARIS ISLAM
Ilmu fara’idh atau fiqih mawaris merupakan ilmu yang sangat penting. Oleh karena itu, Allah sendiri dan secara langsung mengatur bagian-bagian fara’idh ini. Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada malaikat atau rasul yang paling dekat sekalipun. Allah telah menjelaskan masing-masing bagian ahli waris yang seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam. Ini berbeda dengan hukum-hukum lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain yang nash-nashnya bersifat global.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjamin surga bagi kaum muslimin yang melaksanakan hukum waris Islam ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar” [An-Nisa : 13]

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam dengan neraka dan adzab yang pedih bagi orang-orang yang menyelisihi batasan-batasan fara’idh Islam tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa : 14]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar umat Islam mempelajarai ilmu fara’idh dan mengajarkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah, sebab ia dalah separuh ilmu dan ia akan dilupakan. Dan ia adalah sesuatu yang pertama kali tercabut dari umatku” [HR Ibnu Majah dan Daruquthni. Suyuthi memberi tanda shahih]

Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Pelajarilah fara’idh, sebab ia adalah bagian dari agamamu”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata : “Pelajarilah fara’idh, nahwu dan Sunnah sebagaimana kamu mempelajari Al-Qur’an”

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ketika menafsirkan ayat 73 surat Al-Anfal, dia menyatakan : “Jika kamu tidak mengambil ilmu waris yang diperintahkan oleh Allah, maka pasti akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”.

Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak pandai fara’idh, adalah seperti baju burnus yang tidak memiliki kepala.

Para ulama Islam sangat peduli dan memberi perhatian yang besar terhadap ilmu ini, dengan berdiskusi, mengajarkan, merumuskan kaidah-kaidahnya, dan menuliskannya dalam literarur (kitab) fiqih. Ini semua karena, fara’idh merupakan bagian dari agama Islam, diwahyukan langsung oleh Allah, dan dijelaskan serta dipraketkkan oleh Rasululillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Lihat Syaikh Shalih Fauzan dalam At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hlm. 13-16]

RESPON MASYARAKAT MODERN TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM
Masyarakat modern yang dimaksud disini ialah paham sekulerisme, liberalisme dan pluralisme yang sangat memusuhi Islam. Tokoh-tokoh mereka baik dari kalangan orientalis maupun oksidentalis (kebarat-baratan) sangat kukuh dan gigih dalam “mengkritisi” syariat Islam, guna mengadaptasikan syari’at Islam dengan kehidupan demokrasi yang sekuler. Oleh karena itu, dengan jiwa militan dan semangat radikal, mereka melakukan teror terhadap Islam dan umat Islam. Mereka dengan congkak menyalahkan Islam yang benar, dan memaksanya untuk mengkaji ulang dengan pendekatan utama : gender, pluralisme, hak asasi manusia dan demokrasi.

Semua itu hanya didasarkan pada perspektif yang sangat sederhana dan kuno, yaitu demi merespon masyarakat pluralistic (multi etnik dan multi cultural) agar terwujud masyarakat yang adil, egaliter, dan demokratis.

Dalam rumusan mereka tentang syariat Islam, bahwa semua warga negara, apapun agamanya dan sesembahannya memiliki kedudukan yang sama dan memperoleh perlakuan yang adil (sama), kaum minoritas dan perempuan dilindungi dan dijamin hak-haknya secara setara. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab I]

Menurut hasil penelitian mereka, syariat Islam yang “purba” itu, secara jelas sangat menyalahi prinsip dasar universal, yaitu : prinsip persamaan (al-mursawah), persaudaraan (al-ikha) dan keadilan (al-adl), serta gagasan dasar bagi pembentukan masyarakat modern, seperti pluralisme, kesetaraan gender, HAM, demokrasi dan egalitarianisme. Bahkan menurut keyakinan mereka, hukum Islam bertentangan dengan hukum nasional dan konversi internasional. Oleh karena itu, mereka berpendapat syariat Islam adalah diskriminatif, anti demokrasi, usang, formalistic, radikalistik, fundamentalistik, teosentris, berwajah keras, kaku dan rigid, intoleran, tidak relevan dan bernuansa konfliktual. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab 2, Fiqih Lintas Agama, Mukaddimah dan penutup ; Koreksi Total Fikih Lintas Agama, hlm 9-55]

Diantara syariat Allah yang dianggap diskriminatif adalah hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Mereka mengatakan, agama Islam yang menafikan adanya hak saling mewarisi antara muslim dan non muslim bertentangan dengan prinsip demokrasi. Yaitu sebuah gagasan yang percaya pada prinsip kebebasan (al-hurriyyah, liberti), kesetaraan (al-musawah, egalitarianisme), dan persaudaraan (al-ukhuwah), keadilan (al-adalah), pluralisme (al-ta’addudiyyah) dan kedaulatan manusia untuk mengambil keputusan menyangkut urusan publik. [Lihat pendapat mereka dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII]

Mereka mengatakan, fiqih Islam sangat tidak toleran terhadap agama lain. Padahal ayat.

“..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 141]

Yang mereka gunakan tidak menujukkan langsung pada pengharaman waris beda agama, dan yang ada hanyalah hadits yang bersifat umum. Maka menurut mereka, hukum waris harus dikembalikan pada semangat awalnya, yaitu dalam konteks keluarga (ulul arham), keturunan (nasab) dan menantu (shihr) apapun agamanya. [Lihat Fikih Lintas Agama, lm. 165-167]

Mereka juga mengatakan, hukum Islam yang memberikan hak waris kepada anak yang lahir dari zina (anak di luar pernikahan) hanya dari ibunya sebagaimana yang dibakukan dalam kompilasi hukum Islam Indonesia. Pasal 186, bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar anak tetap memiliki hak waris dari ayah biologisnya. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan V, Pasal 16 dalam Draft KHI Liberal]

Mereka juga mengatakan, pembagian waris bagi anak laki-laki dan perempuan 2 : 1 adalah diskriminatif, bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender (al-musawah al-jinsiyah) dan keadilan sosial. Hukum yang seperti ini hanya akan memarginalkan dan mendehumanisasi perempuan, mendiskriminasi dan mensubordinasi perempuan. Hukum yang dilahirkan oleh masyarakat dan budaya patriarkhis, dimana laki-laki selalu menjadi pusat kuasa dan misoginis (kebencian terhadap perempuan) sering dianggap wajar dalam penafsiran

Oleh karena itu mereka mengusulkan, agar proporsi pembagian laki-laki perempuan sama 1 : 1 atau 2 : 2, seperti yang mereka tuangkan dalam pasal 8 Kompilasi Hukum Islam mereka. Untuk tujuan ini –menurut mereka- tidak cukup sekedar melakukan tafsir ulang, tetapi harus melalui proses dekonstruksi (pembongkaran) terhadap bebatuan idiologi yang melilitnya berabad-abad. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII, poin kesetaraan gender ; Neo Ushul Fiqh ; Menuju Ijtihad Kontekstual. Hlm. 271]

Inilah kondisi syariat Islam yang menurut mereka bias masculine-centris yang didominasi oleh fiqh dan tafsir maskulin. Artinya sudah terjadi semacam operasi kelamin atas ayat-ayat suci. [Lihat Gugatan Amina atas tafsir dan fiqih maskulin, islamlib.com, diambil pada 08-04-2005]

Kini, tibalah saatnya –menurut mereka- untuk mengkontekstualisasikan ayat-ayat hukum yang praktis-temporal, particular atau teknis operasional (juz’iyyah) agar sesuai dengan nilai-nilai universal dan terbebas dari muatan local arabisme.

JAWABAN ISLAM ATAS BEBERAPA SYUBHAT MEREKA
Pada bagian ini, saya akan mengulas tiga syubhat yang dilontarkan para pemikir liberalis berkaitan dengan hukum waris.

[1]. Ungkapan Mereka : Bahwa Al-Qur’an telah datang untuk suatu tempo tertentu yang sudah lewat, sehingga tidak relevan (cocok) untuk segala zaman. Artinya tidak sesuai lagi dengan masa sekarang ini. Mereka mengatakan : “Untuk itu wajib diinterpretasi ulang agar sesuai dengan masa modern ini”. Mereka mengambil contoh hukum waris bagi perempuan. Menurut mereka, sesungguhnya ayat “bagi laki-laki adalah seperti bagian dua orang wanita” telah datang pada waktu tertentu dan konteks sejarah tertentu, maka ia wajib dirubah agar sesuai dengan semangat modern, hingga wanita setara dengan laki-laki dalam hal waris.

Bantahan Terhadap Syubhat.
Sesungguhnya klaim bahwa Al-Qur’an telah kehilangan relevansinya pada masa sekarang bukanlah barang baru. Mereka ini telah didahului oleh para filosof ‘pencerahan’ yang sekularis di dunia Barat. Mereka telah menyerang Taurat dan Injil sebelum Al-Qur’an. Mereka melihat, bahwa kisah-kisah Taurat dan Injil hanyalah symbol. Agama dan beragama hanyalah ‘fase sejarah’ dalam usia evolusi manusia. Sedangkan selain daripada itu, hukum dan syariat hanyalah ‘iman’, seperti tahapan sejarah menurut teori evolusi rasio, jadi tidak lagi relevan dengan abad ilmu profane

Begitulah kritik historisitas teks keagamaan, yaitu bermula dalam pemikiran ‘pencerahan’ Barat yang sekuler dan dalam kebangkitan Eropa modern ini. Meskipun ide ini sah dan telah mendapatkan tempat di Barat, terutama terhadap kitab-kitab agama yang khusus berkaitan dengan Bani Israil yang dibawa orang Yahudi dan Nashrani, dan telah menempatkan Taurat dan Injil pada waktu tertentu dan dengan rincian syariatNya, terutama dalam Taurat yang telah dilewati oleh perkembangan realitas. Maka pikiran seperti ini tidaklah dapat diterapkan pada Islam dan kitab suci Al-Qur’an yang mulia. Karena Al-Qur’an adalah kitab syari’at penutup dan risalah yang menutup kenabian dan kerasulan. Kalau kita terapkan teori “Historisitas teks agama” kepada Al-Qur’an, tentu akan terjadi kekosongan dalam referensi agama, karena tidak ada risalah setelah risalah Muhammad, dan tidak ada wahyu setelah Al-Qur’an. Apabila terjadi kekosongan di dalam referensi agama dan hujjah Ilahiyyah atas manusia, maka hilanglah hujjah Allah atas hamba-hambaNya dalam hisab dan jaza (balasan), karena mereka akan mengatakan “Wahai Tuhan kami, Engkau telah menurunkan atas kami sebuah kitab suci yang kini telah dinasakh (dihapus) oleh perkembangan zaman. Maka apa yang harus kami terapkan setelah realitas yang dinamis melampaui ayat-ayat dan hukum-hukum Al-Qur’an yang telah Engkau turunkan sebagai hidayah bagi kami”?

Kemudian masalah waktiyyah (temporalitas) hukum-hukum dan mahalliyah (lokalitas)nya tidak pernah disuarakan dalam masalah hukum-hukum ibadah (karena dianggap urusan privat). Akan tetapi mereka suarakan dalam ayat-ayat hukum muamalat (urusan publik). Mereka telah salah ketika menyangka bahwa temporalitas itu diperlukan dalam hukum muamalat yang hadir di dalam Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an dalam masalah muamalat telah bediri tepat di atas falsafah, kaidah, teori dan paradigma tasyri. Hal ini dibahas oleh Al-Qur’an dalam porsi yang lebih banyak daripada rincian hukum-hukum muamalat itu sendiri

Al-Qur’an telah merinci perkara-perkara yang konstan dan permanen (tsawabit), tidak berubah dengan perubahan zaman dan ruang, seperti sistem nilai dan ahlak, kaidah-kaidah syar’i yang menjadi acuan berjtihad dalam hukum-hukum amali tafsili (yang detail), hudud (hukum pidana) yang berkaitan dengan perlindungan terhadap maqasid syar’iyah yang kuliyyah (total). Sedangkan rincian hukum-hukum muamalat diarahkan kepada ilmu fikih yang merupakan hasil ijtihad yang ada dalam bingkai syari’at Ilahiyyah yang sudah konstan (tsawabit). Hal ini dimaksudkan agar fikih muamalat ini senantiasa dinamis seiring dengan dinamika kehidupan sepanjang waktu, agar selalu relevan dengan perkembangan realitas dan peristiwa-peristiwa kontemporer. Namun semua itu dalam koridor prinsip-prinsip syariat, kaidah dan batasan-batasannya yang berfungsi melestarikan keislaman hukum-hukumnya yang dinamis.

Format Islam yang unik dalam teks Ilahi yang konstan ini –syari’at yang baku yang ditetapkan oleh Allah- melestarikan sifat keislaman (Islamiyah) dan ketuhanan (Ilahiyah) demi referensi dan sumber selamanya. Sedangkan perkara-perkara yang bersifat berubah (mutaghayyirat), diserahkan kepada fiqih (pemahaman ulama) yang berkembang dan terbaharui. Formasi Islam seperti inilah yang menempatkan nash (Al-Qur’an dan Hadits) dengan dinamika interpretasi manusia terhadap nash Ilahi yang konstan. Syariat Islam menggabungkan antara tsabat al-wadh al Ilahi (ketetapan , ketentuan ilahi) dan tathawwur al ijtihad al fiqhi (perkembangan ijtihad fiqhi). Artinya, menggabungkan antara ketetapan marja’iyyah (referensi) dan nash (teks). Dengan perkembangan ijtihad fiqhi yang sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi sepanjang zaman

Kita, ketika memperhatikan contoh-contoh ini –dalam hal ini- ‘warisan wanita’, maka kita semakin yakin tentang salahnya klaim penerapan teori modern sekuler atas Al-Qur’an yang suci, atas hukum-hukum syari’at yang terdapat di dalamnya. Tidak benar bila difahami bahwa hukum waris dalam Islam telah merendahkan wanita, sehingga dikatakan bahwa hukumanya relevan dengan masa lalu dan tidak relevan dengan masa kini dan yang akan datang.

Wanita di dalam Islam tidak selamanya mewarisi separoh dari laki-laki. Al-Qur’an tidak mengatakan.

“Allah mensyaratkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) para ahli waris, yaitu ; bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan”

Akan tetapi hal itu dikhususkan pada kondisi anak-anak, bukan pada seluruh ahli waris. Allah berfirman

“Allah mensyaratkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan ; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan ; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dbayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa : 11]

Adapun bila ketentuannya dimaksudkan untuk seluruh ahli waris, maka Al-Qur’an menggunakan kata-kata yang umum, yaitu lafazh an-nashib (bagian), yakni masing-masing laki-laki dan perempuan memiliki bagian sama. Allah berfirman.

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

Ukuran perbedaan bagian waris tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin –laki-laki atau perempuan- secara mutlak. Tidak seperti yang disangka oleh kebanyakan orang, akan tetapi ukuran perbedaan ini ada tiga : (1). Tingkat kekerabatan. Semakin dekat tingkat kekerabatan (hubungan nasabnya) dengan si mayit, maka semakin tinggi haknya dalam waris. (2). Posisi generasi pewaris dalam mata rantai generasi. Ini adalah hikmah Ilahiyyah yang sangat tinggi dalam meletakkan dasar waris menurut Islam. Semakin kecil seorang pewaris, dari generasi yang menyongsong kehidupan dan memikul beban-bebannya, yang menghadapi tanggung jawab yang terus berkembang, maka bagian warisnya semakin besar. Maka putra si mayit mewarisi lebih banyak dari ayah si mayit, padahal keduanya adalah laki-laki. Puteri si mayit mewarisi lebih banyak dari ibunya, padahal keduanya sama-sama wanita. Bahkan putri si mayit mewarisi lebih banyak daripada ayah si mayit. (3). Faktor ketiga dalam membedakan bagian-bagian waris adalah beban finansial yang dipikulnya sesuai dengan syariat Islam. Apabila tingkat kekerabatannya sama dan posisi generasi pewarisnya sama seperti posisi anak, dengan pembedaan antara anak laki-laki yang dibebani untuk menafkahi istri, keluarga dan anak-anak, dengan anak perempuan yang akan dijamin nafkahnya dan nafkah anak-anaknya oleh suaminya. Maka pada kondisi seperti ini bagian laki-laki, sama dengan bagian dua perempuan. Di dalam pembagian ini sama sekali tidak ada unsur diskriminasi, tetapi yang ada justru mengistimewakan perempuan sebagai bentuk kehati-hatian karena lemahnya.

Inilah fakta-fakta kebenaran dalam waris Islam yang tidak diketahui atau sengaja dilupakan oleh para kaum liberalis yang mengajak untuk mendekontruksi hukum waris dan mereinterpretasi ayat-ayat waris dengan teori historisitas teks. Inilah fakta-fakta kebenaran waris Islam dengan menjadikan wanita dalam daftar ahli waris, yang mewarisi bersama-sama kaum laki-laki sesuai dengan kondisinya. Perempuan mewarisi sama dengan laki-laki, atau lebih banyak dari laki-laki. Perempuan mewarisi sedangkan laki-laki tidak lebih dari tiga puluh keadaan dari keadaan-keadaan waris Islam, sementara perempuan mewarisi separuh dari waris laki-laki hanya dalam empat keadaan. [Lihat Sejarah Penulisan Al-Qur’an, Syaikh Mamduh Al-Buhairi]

[2]. Ucapan mereka : Bahwa syariat Islam tentang waris beda agama adalah sangat diskriminatif terhadap orang kafir, padahal ayatnya tidak jelas dan haditsnya umum .., dan seterusnya.

Bantahan Terhadap Syubhat.
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, agar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dan menjelaskan maksud-maksudNya. Di antara maksud dan bentuk aplikasi dari firman Allah

“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 141]

Adalah hukum-hukum Allah yang mengharamkan orang kafir menikahi wanita mukminah, mengharamkan orang kafir mewarisi harta orang mukmin, dan sebagainya.

Ketika turun ayat-ayat (waris) dalam surat An-Nisa, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya Allah telah memberi setiap pemilik hak akan haknya. Ingatlah, tidak ada wasiat untuk ahli waris” [Shahih HR Abu Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Al-Baihaqi 6/264, Ath-Thayalisi 1127, Ahmad 5/267. Tirmidzi berkata : “Hasan, shahih”. Lihat Kifayatul Akhyar, 327]

Untuk menjelaskan ayat-ayat waris tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim” [HR Bukhari 1/402, Muslim 5/59, Malik 2/59/10, Abu Dawud 2909, Tirmidzi 2/13, Ibnu Majah 2329, Hakim 2/240, Ahmad 5/200 dan lain-lain]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Orang yang membunuh tidak mewarisi apapun dari yang dibunuh” [HR Daruquthni 465-466, Baihaqi 2/220, Abu Dawud 4564, Hasan lighairihi. Lihat Kifayatul Akhyar, 329]

Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin berijma, bahwa perbedaan agama dan membunuh adalah termasuk penghalang waris.

Hadits ini bersifat khusus, sangat tegas dan maknanya pasti. Sehingga anggapan kaum liberalis yang mengatakan bahwa hadits ini bersifat umum hanyalah mangada-ada, kecuali jika yang dimaksud dengan umum adalah adalah universal, maka itu benar. Menolak hadits-hadits seperti ini dengan sekedar pendapat, adalah sama persis dengan penolakan iblis terhadap perintah Allah agar sujud kepada Adam hanya dengan sekedar pendapat dan analisa kontekstual. Iblis memandang perintah Allah tidak relevan dan tidak adil. Menurut logika iblis, dia lebih baik dari Adam.

[3]. Usulan mereka : Agar anak hasil zina mendapat hak waris
Inilah salah satu bagian dari bentuk keadilan dan kesetaraan versi orang-orang liberal yang menganggap bahwa adil adalah setara dan sama.

Saya khawatir, mereka berlogika anak zina sama dengan anak nikah, bapak dari hubungan zina sama dengan bapak dari hubungan nikah, hubungan zina sama dengan nikah, zina dan nikah sama-sama hak asasi manusia. Mereka lupa atau pura-pura lupa, atau memang ingkar, bahwa sebab waris dalam Islam yang telah disepakati bulat (ijma) oleh umat Islam adalah nikah, nasab dan wala (yang memerdekakan budak mewarisi budak tersebut), dan tidak ada sebab waris yang namanya zina

Adapun anak hasil zina, maka Islam telah menetapkan ia hanya bernasab kepada ibunya, tidak kepada bapaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang sekaligus menjadi sebuah kaidah.

“Anak itu untuk pemilik tempat tidur (suami/tuan pemilik budak), sedangkan untuk pezina adalah batu (rajam)” [HR Bukhari 6750, 6818, Muslim 1458, An-Nasa’i 3482-3492]

Di dalam Al-Qur’an (Al-Baqarah ayat 233), kata ayah disebut dengan istilah –almauuluudu lahu- “orang yang anak dilahirkann untuknya”. Oleh karena itu, yang dimaksud dalam ayat waris (An-Nisa : 11) adalah anak yang sah secara syara’. Adapun mengenai perlindungan anak, Islam telah menetapkan hukum-hukumnya dan menyiapkan sebab-sebabnya, bukan hanya waris.

Jadi sangat tidak beralasan, jika dengan dalih perlindungan anak dan hak anak, lalu seseorang melanggar hukum Allah, menolak hadits dan menyelewengkan Al-Qur’an. Jika tidak adanya hak waris bagi anak zina dianggap menelantarkan, maka itulah sejatinya bagian dari hakikat kejahatan zina, perbuatan keji dan pelampiasan nafsu yang buruk, asusila, merusak nasab, keluarga dan masyarakat. Seharusnya para pemikir liberal itu membela hukum Allah dan mengutuk zina yang keji dan kotor itu, tetapi sangat disayangkan, mereka selalu membela yang buruk, keji dan kotor, seperti kekufuran, kesyirikan, bid’ah dan kemaksiatan, lalu menodai syari’at yang suci.

Demikianlah paparan singkat mengenai relevansi hukum waris Islam yang cermat dan adil karena berasal dari yang Maha Alim dan Hakim. Allah menutup ayat waris dengan firman-Nya.

“Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa : 11]

Berbeda dengan usulan orang-orang liberal atau ahli bid’ah lainnya yang selalu mengeluarkan aroma kezhaliman dan kebodohan. Mereka berbicara tanpa bimbingan wahyu. Manusia adalah ‘dhalim dan bodoh’.

Tiga kasus di atas cukup menjadi indikator dan cermin, bahwa sikap pemikiran kaum liberalis ini sama dengan pemikiran jahiliyah terdahulu, sama-sama bersikap lancang kepada Allah, merendahkan syari’at dan mengandalkan akal yang dangkal, atau konteks sosial yang akhirnya benar-benar membawa sial bagi dirinya dan umat mausia.

Jadi yang tidak relevan sebenarnya adalah pikiran-pikiran liberal itu sendiri, karena sifatnya yang parsial, spekulatif, monopolistic, imperialistic dan absurd.

Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_______

[+/-] Selengkapnya...

2.14.2008

Sistem Menciptakan Kemiskinan

Oleh
M. Syamsi Ali
Imam Mesjid Al Hikmah, New York, USA

Dua hari lalu, 11 Pebruari, saya mendapat kesempatan untuk menghadir dalam sebuah pertemuan terbatas dengan peraih Hadiah Nobel 2006, Dr. Muhammad Yunus, dari Bangladesh dengan Presiden York College, para ilmuan dan tokoh-tokoh masyarakat Muslim New York. Acara yang dilaksanakan di York College , salah satu dari beberapa universitas di bawah atap CUNY (City University of New York), sebelum beliau menyampaikan ceramah umumnya kepada khalayak ramai.
Ada dua tujuan pokok kunjungan peraih Nobel itu ke York College . Pertama, untuk acara peluncuran bukunya yang baru terbit dengan judul “Creating a World Without Poverty” dan peluncuran Yunus Scholarship untuk anak-anak mereka yang menjadi anggota (costumers) bank Grameen yang ingin belajar di York College. Yunus Scholarship telah memberikan beasiswa kepada 71 ribu pelajar dalam negeri dan sekitar 3500 pelajar Bangladesh di berbagai negara lainnya.


Dr. Yunus dalam acara yang dirancang mendadak itu menjelaskan secara singkat, tapi padat, tentang operasi usahanya dalam upaya mengangkat masyarakat miskin menjadi masyarakat yang berdaya (empowerment of the poor).
Di awal ceramahnya dijelaskan bagaimana beliau memulai usaha itu dengan meminjamkan uang $27 kepada beberapa wanita miskin di kampungnya. Dari usaha itu kemudian berkembang dan hingga kini memiliki aset tidak kurang dari 7.5 milyar USD di Bangladesh dan di berbagai belahan dunia. Sembilan puluh lima persen dari pemegang saham bank Grameen adalah wanita-wanita miskin dari perkampungan.
Hingga kini Grameen bank Bangladesh telah berhasil membangun, tidak saja perekonomian kaum miskin, tapi juga kehormatan dan martabat mereka. Dalam ceramah singkat itu Dr. Yunus mencoba menjawab beberapa pertanyaan krusial, seperti kenapa ada kemiskinan? Siapa yang mecipkatakan kemiskinan dan bagaimana menghadapi dan memerangi kemiskinan?
Kunci Kesuksesan Grameen Bank
Dengan berseloroh, Dr. Yunus menjelaskan bahwa sebenarnya dia bukanlah ahli perbankan. “I never studied banking in my life”, katanya. Namun lanjutnya, ini adalah kelebihan, sebab terkadang dengan ketidak tahuan tentang sesuatu kita cenderung untuk mencoba. Jika kita telah tahu maka keinginan untuk mencoba sesuatu yang belum pasti pasti tidak kita lakukan.
Lalu apa yang menjadi kunci sukses Grameen bank? Minimal empat yang disebutkan:
Pertam, jika bank konvensional hanya meminjamkan uang kepada mereka yang sudah ada duit (ada jaminan), Grameen bank justeru memberikan pinjaman kepada mereka yang tidak punya apa-apa. “Jika anda tidak mempunya jaminan bagi pinjaman, anda tidak mungkin akan mendapatkan pinjaman”, katanya. Tapi Grameen bank justeru mencari peminjam yang memang tidak berpunya.
Kedua, jika bank konvensional membangun relasi dengan pelanggang dengan jaminan “pengacara”, Grameen bank membangun relasi dengan para pelanggangnya dengan jaminan “kepercayaan” (trust). Seraya berseloroh dia menyampaikan bahwa sebenarnya “legal fees” bisa ditiadakan.
Ketiga, jika bank konvensional meminjamkan uang hanya kepada mereka yang punya kapasitas (kemampuan) dagang, Grameen bank justeru mencari mereka yang mengatakan “saya takut untuk meminjam karena tidak tahu bagaimana memutar keuangan”. Di sini, Grameen membangun “self confidence” kepada para pelanggangnya bahwa mereka punya kapasitas itu, cuma perlu pancingan untuk tampil.
Keempat, jika bank konvensional beroperasi sebagai “money machine” (mesin uang), Grameen bank menambahkan dengan “social system” (sistim sosial). Artinya, dalam beroperasi, bank Grameen juga melihat kepada aspek-aspek hubungan kemanusiaan. Di sinilah kemudian Grameen mengembangkan apa yang disebut dengan “social business” (perusahaan sosial).
Root of poverty
Pada bagian lain, Muhammad Yunus menjelaskan secara detail kenapa kemiskinan terjadi dan bahkan menjadi ancaman paling berbahaya bagi kemanusiaan kita saat ini. Apakah karena memang manusianya? Apakah karena memang demikian kehidupan? Atau karena faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya kemiskinan.
Ternyata, menurut Yunus, kemiskinan itu tidak dicari oleh manusia. Manusia bukan faktor terjadinya kemiskinan. Justeru semua manusa berusaha dan bahkan punya potensi untuk kaya. Hanya saja, sistim di mana manusia itu hidup menjadikan potensi untuk sukses itu tidak maksimal. Di sinilah kemudian bank Grameen melakukan perombakan kepada “established system” yang sekarang. Sistim yang tidak pernah berpihak kepada kaum lemah. Sistim yang dirancang untuk semakin memperkaya mereka yang sudah kaya. Sebaliknya, semakin memiskinkan mereka yang miskin, atau minimal menjadikan mereka “object” untuk memperkaya yang kaya.
Dari sinilah kemudian Grameen menciptakan sistim operasi usaha yang terbalik. Artinya, Grameen menciptakan sistim usaha yang tertolak belakang dengan sistim yang baku (conventional) . Dan ternyata, sistim itu tidak saja menguatkan kaum miskin secara ekonomi, tapi lebih dari itu menghidupkan kembali potensi-potensi mereka untuk “empowered” (menjadi kuat) di tengah masyarakat.
Pengalaman bank Grameen yang dimulai dengan beberapa orang miskin, berhasil mengangkat mereka dari dari keadaan yang sangat lemah (weak), menjadi kuat (berdaya) secara ekonomi. Bahkan lebih dari itu, dari situasi di mana mereka telah kehilangan percaya diri (confidence) kembali bangkit dengan penuh percaya diri. Kini, Grameen bank memiliki lebih dari 7.5 juta anggota, 95% mereka adalah wanita miskin dan buta huruf.
Maka, untuk menanggulangi kemiskinan secara efektif harus ada dua hal yang dilakukan:
Pertama, bangkitkan percaya diri (self confidence) masyarakat. Dan ini tidak akan terjadi pada sistim kapitalis yang cenderung menjadikan masyarakat miskin sebagai object. Istilah pinjaman dengan nama “assistance” (bantuan) itu sendiri merupakan sikap yang merendahkan (under estimating) potensi kaum (kelompok atau negara) miskin. Grameen bank menjadikannya anggotanya sebagai bagian atau memiliki kepemilikan dari sistim. Sehingga “sense of belonging” tumbuh dan bangkit keinginan untuk merubah kondisi.
Kedua, Sistim perbankan dan keuangan sekarang ini memang tidak mendukung atau bahkan mendukung terjadinya monopoli. Di sinilah terjadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Institusi keuangan sekarang ini hampir semuanya mengarah kepada sistim yang tidak mendukung kebangkitan kaum miskin. Dr. Yunus memberikan contoh IMF (International Monetary Fund) yang, menurutnya, tidak satu negara pun yang pernah meminjam dari IMF menjadi makmur.
Social Business
Dr. Yunus menjelaskan panjang lebar mengenai sistim usaha dunia yang mengglobal saat ini. Sisitm kapitalis, menurutnya, bukan sebuah sistim yang akan menyelamatkan manusia dari “ancaman kemiskinan”. Lebih 94% kekayaan dunia saat ini dinikmati oleh sekitar 40% penduduk dunia, sementara sekitar 60% lainnya hanya membagi-bagi 6% persen kekayaan dunia. Sekitar ½ atau lebih penduduk dunia hidup di bawah $2 sehari dan lebih dari 1 milyar manusia hidup di bawah $1 perhari.
Dengan berbagai berbagai bencana dunia saat ini, seperti AIDS/HIV, Flu burung, maupun bencana alam seperti banjir, tsunami, tanah longsor, kebakaran, dll., mereka yang telah menjadi korban kemiskinan akan semakin miskin. Lalu kemudian, dengan institusi-institusi keuangan dunia dipercayakan untuk meringankan beban-beban mereka. Akankah itu terwujud?
Dengan sistim baku sekarang ini, nampaknya harapan itu jauh. Sebab sistim bisnis sekarang ini memiliki prinsip Profit maximizing business (PMB). Manusia menjadi “money machine” and no more! Sehingga tujuan bisnis dalam sistim kapitalis adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, dan tanpa ingin tahu apakah itu masih mengikut kepada naluri manusia atau justeru sebenarnya telah mengorbankan “harakat” (kehormatan) manusia.
Dari sinilah kemudian Dr. Yunus memulai sebuah sistim bisnis yang dinamai “Social Business”. Sebuah bisnis yang tidak saja bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Tapi lebih dari itu, dari semua rangkaian kegiatannya bertujuan untuk mengangkat “martabat” manusia. Sebagai misal, Dr. Yunus mendirikan sebuah perusahaan pembuatan “yogurt” secara murah dan dijual kepada masyarakat miskin dengan harga yang sangat murah dan terjangkau. Hasil penjualan ini tidak diambil oleh pemilik perusahaan, tapi diakumulasi untuk usaha-usaha lain bagi kaum miskin.
Menurutnya, usaha ini telah membantu berjuta-juta anak yang kekurangan gizi di Bangladesh , bahkan social business Yunus ini telah menjalar hingga ke China .
Beberapa tahun lalu, bisnis sosial (social business) Yunus menarik perhatian sebuah perusahaan besar di Prancis bernama Groupe Danone, sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai ragam makanan dan memiliki perusahaan di berbagai belahan dunia. Groupe Danone ini kemudian meminta untuk bergabung dengan bisnis Grameen dengan sisitm “Social Business” itu. Sejak itu pula bisnis Grameen resmi menjadi Grameen Danone, sebuah bisnis besar yang bertujuan membangun martabat kaum miskin di berbagai belahan dunia.
Kebanggan umat
Akhirnya, banyak sekali pelajaran yang dapat diambil dari ceramah Dr. Muhammad Yunus yang dapat diambil. Yang pasti memang, umat Islam tidak bisa hanya menjadi “penonton yang cerdik” di tengah kancah dunia global sekarang ini. Umat ini harus mampu menampilkan “alternative system” yang dapat mengangkat martabat kaum yang termarjinalkan. Umat ini juga harus mampu kembali membangun “izzah dzatiyah” (self confidence) ditengah-tengah suburnya “wahan” (kehinaan) yang dideritanya.
Tapi hal itu tidak akan terealisir jika umat ini hanya pintar di belakang panggung. Umat ini ditantang untuk terjun ke lapangan dan meperlihatkan atau mempersaksikan kelebihannya kepada umat lain. “Dan demikianlah Kami jadikan kamu sebagai umat pertengahan, agar kamu menjadi saksi bagi umat manusia”. Karena memang bukankah umat ini adalah memang umat yang terbaik (khaera ummatin) yang dimunculkan di hadapan seluruh manusia yang lain?
Professor Yunus adalah saksi. Saksi bagi kebangkitan umat ini kembali. Beliau adalah kebanggaan. Kebanggaan yang memang membanggakan. Semoga semakin banyak Muhammad Yunus lagi di masa depan.

[+/-] Selengkapnya...

2.13.2008

“Good Instrument is Me”

Beberapa bulan yang lalu saya ikut rapat dengan angggota DPR RI Komisi X membahas penggunaan anggaran Pendidikan tahun 2007. Pada rapat tersebut terjadi diskusi yang sangat seru dan panas antara anggota DPR RI dengan pejabat Depdiknas. Rapat ini berlangsung dari pagi hingga larut malam dimana anggaran setiap Direktorat di lingkungan Depdiknas dibahas satu per satu, hingga pada pukul 01:00 WIB ada sebuah kesimpulan dari hasil rapat tersebut bahwa ”Anggaran setiap direktorat harus direvisi karena tidak seusai dengan Tugas dan Fungsi dari Masing-masing Direktorat”. Wah..hebat nih anggota Kita bisa menilai seperti itu. Kalau kita kaitkan dengan Ilmu Statistika ternyata Anggota DPR RI telah melakukan suatu proses Penelitian Kualitatif dimana mereka memposisikan diri sebagai instrumen kuisioner yang baik, yang bisa disebut ”Good Instrument is Me”. Mereka tidak memerlukan berlembar-lembar kuisioner (Kuisioner Tebal) yang dapat membuat bosan bagi responden.


”Good Instrument is Me” merupakan salah satu metode penelitian kualitatif dalam mencari informasi. Metode ini cukup baik karena interviewer mampu membuat responden meras tidak bosan dalam memberikan informasi jika dibandingkan dengan interviewer menanyakan pertanyaan yang ada didalam kuisioner manual (yang biasa kita pelajari di kuliahan dulu) kepada responden.

Metode ini juga biasa digunakan oleh BPK, KPK dan Kepolisian bakan sampai Wartawan Infotainment dalam mencari informasi. Agar metode ini dapat berjalan baik maka interviewer harus memnuhi syarat – syarat sebagai :

  1. Memiliki Akhlakhul Karimah;
  2. Memiliki Kredibilitas Keilmuan;
  3. Memiliki ”Kekuasaan/Wewenang”.

Namun sekarang yang menjadi pertanyaan adalah dapatkah Konsep ”Good Instrumen is Me” ini digunakan dalam penelitian Kauntitatif ??!

[+/-] Selengkapnya...