2.21.2008

PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI SWAKELOLA (1)

Oleh Arie Wibowo K

Istilah Swakelola sudah tidak asing lagi didalam pengadaan Barang dan Jasa. Jika dilihat dari pengertiannya maka Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun tenaga upah borongan. Sedangkan Pekerjaan swakelola adalah pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh pengguna barang/jasa atau dikuasakan kepada instansi pemerintah bukan penanggung jawab anggaran/kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat.

Adapun yang menjadi latar belakang penggunaan metode ini diantaranya:
1.Adanya kecenderungan semakin tergantungnya instansi pemerintah pada layanan
penyedia dalam pengadaan barang/jasa yang mempengaruhi daya tanggap
(responsiveness) instansi pemerintah terhadap penyediaan barang/jasa yang
dibutuhkanmasyarakat;
2.Menurunnya kemampuan teknis aparat birokrasi;
3.Untuk mendorong terwujudnya Standar Pelayanan Minimal (SPM);
4.Penataan kembali kedudukan dan hubungan para pihak terutama sesama instansi
pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
5.Meningkatkan fairness dalam pengadaan barang/jasa
6.Optimalisasi peran dan fungsi instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa

Pelaksana swakelola adalah orang yang melakukan pekerjaan swakelola seperti definisi diatas. Pelaksana swakelola berbeda dengan penyedia barang dan jasa. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
Adapun Kriteria Pekerjaan Yang Dapat Dilaksanakan Secara Swakelola adalah diantaranya :(1) pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau (2) pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau (3) pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau (4) pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau (5) penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau (6) pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau (7) pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah (8) pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.